Beberapa Kali Tertunda, JPU Kejari Medan Akhirnya Tuntut Miliaran Aset Alm Zakir Husin

JPU dari Kejari Medan

topmetro.news – Setelah beberapa kali mengalami penundaan, JPU dari Kejari Medan Rambo Sinurat, Selasa (1/12/2020), di Ruang Cakra 9 PN Medan, akhirnya membacakan tuntutan terhadap aset bernilai miliaran rupiah milik almarhum Zakir Husin alias Jakir Usin.

Zakir Husein sendiri sebelumnya terkena jerat pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keenam aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan maupun dua kendaraan roda empat (juga ikut disita-red), dituntut dirampas untuk negara.

Sedangkan sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari beberapa bank terlampir dalam berkas perkara.

Usai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim dengan Ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

“Untuk dakwaan TPPU dalam perkara ini gugur. Kami beri kesempatan kepada PH almarhum untuk menyampaikan nota pembelaan khusus mengenai BB yang barusan dituntut JPU minggu depan. Setelah itu giliran majelis hakim membacakan putusan khusus mengenai BB almarhum,” tegas Immanuel.

Sita Aset Almarhum

Usai persidangan, JPU Rambo Sinurat menegaskan, penuntut umum telah menyita delapan aset almarhum Zakir Husin patut duga dari hasil kejahatan alias TPPU. Enam benda tidak bergerak dan dua lainnya berupa mobil.

Sementara berita sebelumnya, enam aset almarhum patut duga dari hasil kejahatan alias TPPU yang menjadi BB. Yaitu satu unit rumah masing-masing belokasi Jalan Starban, Lingkungan VIII dan Gang Bilal, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Rumah terdakwa lainnya pada Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadia Regency, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, telah teragunkan ke Bank BRI. Serta rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 439 alamat Kelurahan Tanjung Selamat telah menjalani renovasi oleh terdakwa.

Sebidang tanah dan bangunan yang terletak pada Jalan Setia Budi Pondok Surya RT 000/RW 0900 Blok A-12, Komplek Atria Residence, Kota Medan. Serta tanah kosong dengan SK Tanah No. 594/96/SKT/MP/1995 tanggal 30 Mei 1995 dengan lokasi Jalan Balai Desa.

Pengembangan

Zakir Husin sebelumnya dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan keburu meninggal dunia, Sabtu (26/9/2020) lalu, sebelum perkara TPPU-nya divonis. Menurut Karutan Medan Theo Adrianus Purba, Zakir tewas dengan dugaan akibat penyakit jantung.

Dalam perkara lain, Zakir jadi terdakwa terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan telah mendapat vonis bersalah dan kena pidana 15 tahun penjara oleh putusan PN Medan.

Zakir menyuruh Melvasari Tanjung alias Melvasari yang juga istrinya mengantar 50 gr sabu kepada pembeli yang ternyata tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan -melakukan pengembangan- ke kawasan Jalan Denai Gang Rukun. Petugas kemudian menghampiri mobil Avanza putih dengan penumpang Melvasari dan pengemudinya Zulherik (penuntutan pada berkas terpisah).

Rekening Istri

Dalam perkara TPPU mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, terdakwa dalam bertransaksi terduga dari hasil kejahatan (narkotika) juga kerap menggunakan rekening bank milik istrinya, Melvasari.

Terdakwa -pakai nama Muzakkir- kemudian dengan menggunakan rekening milik Melvasari Tanjung alias Melvasari (nasabah Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI) menerima transfer. Atau mentransfer uang patut terduga hasil kejahatan narkotika, periode Agustus hingga September 2011 sebesar Rp140.000.000

Maret 2010 hingga Juni 2011 transaksi Melvasari yang juga istri Zakir Husin kepada Badruddin (DPO BNN) sebesar Rp834.500.000. Penerimaan dana masuk ke rekening Melvasari dari Haris pada Desember 2009 hingga Juli 2012 total Rp3.435.000.000.

Sementara penarikan tunai Zakir periode Maret 2010 hingga Juni 2012 total Rp1.269.000.000.

Data transfer e-Banking Melvasari yang juga istri terdakwa kepada Pina Sari periode Desember 2017 hingga Oktober 2018 dengan total Rp853.700.000. Transferan uang dari Melvasari ke Suhendrik Juni hingga Agustus 2018 total Rp165 juta. Serta kepada Abdi Desember 2017 (Rp100 juta).

Transferan Melvasari ke PT Iryasta Jaya Group Februari hingga April 2018 (Rp130 juta). Kepada Abdi pada Desember 2017 (Rp100 juta). Transaksi uang untuk istri terdakwa, Melvasari dari Ady Syahputra Februari hingga April 2017 Rp162 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment